﷽
1. Apakah dibenarkan memberikan uang atau sesuatu berupa hadiah atau tanda terimakasih atau niat bagi bagi rezeki kepada orang dalam yang telah membantu dalam memperlancar
mendapatkan order?
2. Bagaimana hukumnya apabila hadiah tersebut diberikannya di muka sebelum pekerjaan dimulai?
3. Bagaimana hukumnya apabila hadiah tersebut diberikan setelah pekerjaan selesai namun belum dibayar?
4. Bagaimana hukumnya apabila hadiah tersebut diberikan setelah pekerjaan selesai dan selesai juga dibayar?
Silahkan pelajari dan simak penjelasan alm ust SA terkait dengan ppertanyaan-pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:
