Dikatakan uang hadiah yang kita terima di akhir tahun adalah hadiah yang tidak wajib dikeluarkan perusahaan dan bukan hak karyawan, atau bukan karena ada
pemotongan bayaran di perbulannya yang akan diberikan di akhir tahunnya, maka ia terhitung hadiah dan tidak ada khumusnya.
Berdasarkan keterangan penanya, hadiah tersebut adalah tidak dikhumusi, nah jika hadiah ini dibelikan kendaraan pribadi atau usaha, apakah ia dikhumusi?
Silahkan simak tanggapan dan penjelasan alm ust SA terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:
﷽ Apakah yang dimaksud dengan Sunah-Sunah (Allah) dalam Qur'an, sural Ali Imran ayat 137? Silahkan…
﷽ Saya ingin bertanya tentang Rincian shalat Sunnah Rasulullah. Beberapa bagian yang saya ingin tanyakan…
﷽ Sebagaimana diketahui bahwa Iran itu dulunya negara Sunni, sejak jaman Khalifah Umar sampai ke…
﷽ Dikatakan selama Imam Mahdi memerintah lebih kurang selama 8 tahunan, lalu beliau wafat di…
﷽ Mohon pencerahannya terkait dengan kasus Sampang, sebagai orang awam, terus terang saya bingung juga…
﷽ Imam Khumaini ra: “Ia -Shalat- yang dapat mencegah dari perbuatan dosa dan mungkar, ia…