Sinar Agama

Yayasan Mulla Shadra Hasan Abu Ammar

Hukum Pernikahan Yang Dipaksakan Orang Tua

Bagaimana hukum ibadah nikah yang wanitanya sedikitpun tidak ridho terhadap pernikahannya, apalagi menyengaja, tetapi karena desakan orang tua dan lingkungan, ia terpaksa melaksanakan
pernikahan tersebut tanpa bisa melawan. Apakah pernikahan tersebut sah secara syar’i?

Silahkan ikuti penjelasan alm ustadz SA terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:

BACA JUGA:  Hukum Cairan Yang Keluar Setelah Istibra

Leave a Reply

Alamat email anda tidak akan di publikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

error: Copyright © 2020, Sinar Agama - Mulla Shadra Hasan Abu Ammar ra