﷽
Bagaimana hukum ibadah nikah yang wanitanya sedikitpun tidak ridho terhadap pernikahannya, apalagi menyengaja, tetapi karena desakan orang tua dan lingkungan, ia terpaksa melaksanakan
pernikahan tersebut tanpa bisa melawan. Apakah pernikahan tersebut sah secara syar’i?
Silahkan ikuti penjelasan alm ustadz SA terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:
