﷽
Dikatakan uang hadiah yang kita terima di akhir tahun adalah hadiah yang tidak wajib dikeluarkan perusahaan dan bukan hak karyawan, atau bukan karena ada
pemotongan bayaran di perbulannya yang akan diberikan di akhir tahunnya, maka ia terhitung hadiah dan tidak ada khumusnya.
Berdasarkan keterangan penanya, hadiah tersebut adalah tidak dikhumusi, nah jika hadiah ini dibelikan kendaraan pribadi atau usaha, apakah ia dikhumusi?
Silahkan simak tanggapan dan penjelasan alm ust SA terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut: