﷽
Seorang janda yang ditinggal wafat oleh suaminya tentang pembagian waris, dimana orang tua almarhum pun mendapat bagian. Kapan waktu yang terbaik untuk membagi warisan almarhum? Jika warisannya berupa harta tidak bergerak, apakah harus langsung dijual lalu dibagi-bagikan? Bila ada kasus dimana si janda harus membuka usaha demi membiayai yatimnya, uang yang dikelola itu hanya terbatas hak jandanya saja atau boleh mengelola warisan yang menjadi hak anak-anaknya?
Silahkan simak penjelasan alm ust SA terkait dengan pertanyaan-pertanyaan di atas di dalam PDF berikut?
