﷽
Bagaimana pembagian waris antara 2 orang istri yang ditinggalkan jika harta yang dimiliki kedua orang istri tersebut tidak sama. Misalnya istri A sudah memiliki rumah, mobil+ uang, dan istri B hanya rumah. Apakah istri B berhak atas 1/2 harta mobil+uang yang dimiliki istri A? Apakah hak waris anak-anak dari A dan B mengikuti harta dari ibunya? Kemudian jika istri B sudah dicerai sebelumnya, bagaimana hak waris anak-anak dari B ini ustadz?
Silahkan simak penjelasan alm ust SA terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:
