﷽
Baru saja saya dapat konfirmasi dan kepastian dari kantor Rahbar hf bagian fikih, tentang berbuka seperti Sunni yang dikarenakan taqiah dengan salah satu sebabnya yang 4, yaitu takut dipukuli, dibunuh, diperkosa atau takut dirampas harta kehidupannya. Hukumnya adalah boleh dan tidak perlu qadhaa’ lagi. …
