
Fiqih
Fiqih atau Ahkam dalam Bahasa Arab adalah plural atau jamaknya “Hukum” yang bermakna “Perintah” dalam istilah adalah: Sekumpulan aturan-aturan dan perintah-perintah yang berasal dari Tuhan yang maha Tinggi untuk kesejahteraan dan kebahagiaan hidup manusia dalam segala sisinya. Dan karena perintah menyebabkan seseorang tercegah dari perbuatan yang salah, maka perintah tersebut disebut “Hukum”. Dengan penjelasan di atas, kita bisa menarik kesimpulan bahwa manusia tidak bisa lepas dari hukum-hukum Tuhan dan aturan-aturan langit. Sehingga dia mampu menempuh jalan kemanusiaan yang benar di bawah naunganNya dan memperoleh kebahagiaannya.
﷽ Saya ingin bertanya tentang Rincian shalat Sunnah Rasulullah. Beberapa bagian yang saya ingin tanyakan adalah: a. Saat rukuk, Setelah membaca Al Qadr 15x apa masih harus membaca Subhana rabiyal Azhimi? b. Saat sujud, Setelah membaca Al Qadr 15x apa masih harus membaca Subhana rabiyal a’la? c. Saat duduk antara …
﷽ 1 -Kalau kita melakukan safar yang lebih dari 4 farsakh, kita berangkat sebelum zuhur, dan kita belum salat zuhur, nah ketika pukul 4 sore kita sampai di watan kita, tapi bukan di rumah, apakah shalat kita tamam atau qasar? 2 -Kalau kita melanggar lalu lintas, terus kan harusnya ditilang, …
﷽ Yang dimaksud dengan tidak bolehnya (haram) mengulang pembasuhan wudhu lebih dari dua kali, adalah bukan hanya mengambil airnya dengan tangan sebanyak lebih dari dua kali dan menyiramkannya dua kali. Akan tetapi pengambilan dan penyiraman yang sudah diratakan sempurnanya dalam setiap pengambilan dan penyiramannya itu (pengambilan dengan tangan yang disiramkan …
﷽ Ketika seseorang mengakui hal ini-itu indah, hebat, luar biasa, dan orang itu sangat mengagumi hal tersebut tapi orang itu (entah) lupa/ tidak sadar/ mengingkarinya bahwa semua hal itu berasal dari Allah, kira-kira apa sebabnya? Dan bagaimana agar orang tersebut benar-benar mau sadar/ mengakui bahwa semua hal yang luar biasa …
﷽ Jika seorang perempuan melakukan perawatan rutin untuk menjaga dan memelihara kesehatan dan kebersuhan kulit, apakah hal ini berlebihan dan dilarang serta diharamkan dalam agama? Silahkan simak tanggapan alm ust SA terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:
﷽ Kalau jilatan kucing atau tikus itu najis tidak? Kan, ana suka lupa nutup minyak goreng sisa di dapur. Kebetulan suka ada tikus? Jadi, minyak gorengnya itu ikut najis tidak? Begitu juga di ana kan banyak kucing. Piring bekas makan kucing itu najis atau tidak. Sebab, yang ana tahu cairan …
﷽ 1. Bagaimana hukum ayam yang dilalikan (dikomakan) dulu di pusat-pusat penyembelihan sebelum disembelih? 2. Bagaimana hukumnya berbelanja di supermarket yang juga menjual arak yang diletakkan khusus di tempat barangan yang ditulis ‘nonmuslim’? 3. Pernah ada berita kalau ikan air tawar yang dipelihara di kolam, diberi makan bangkai babi, ayam …
﷽ Saya ingin diperjelas tentang operasi plastik yang diperbolehkan dalam agama, asal tidak mengancam nyawa, tapi berdandan menjadi haram jika niatnya agar menjadi daya tarik bagi lawan jenis…selain karena memperbaiki akibat dari kecelakaan, operasi plastik sejauh yang saya pahami adalah untuk menarik perhatian siapa saja yang melihatnya, hidung yang pesek …
﷽ Saya pengidap asma, dan mulai kecil rutin memakai obat asma inhaler (semprotan). Yang ingin saya tanyakan, bolehkah menggunakan obat tersebut pada waktu kita berpuasa? Mohon penjelasannya Ustadz. Silahkan simak penjelasan alm ust SA terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:
﷽ Kaka saya melakukan nadzar seperti ini: Bila suaminya mendapatkan kerja baru maka dia akan memberikan setengah dari gaji pertama yang di dapat untuk di sodakohkan. Namun ternyata ada keperluan mendesak yang harus ditunaikan. Apa hukum tidak melakukan nadzar? Bolehkan nadzar di tunaikan nanti setelah ada uang lagi? Bolehkah nadzar …
﷽ Istri saya sebelumnya pernah bernazar puasa, tapi tak lama kemudian dia hamil dan melahirkan sekarang menyusui. Apakah bisa nazar puasanya itu bisa diganti dengan membayar fidiyah? Karena dia sedang menyusui? Silahkan simak tanggapan alm ust SA terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:
﷽ Di fatwa rahbar dijelaskan bahwa jika kita terlewat kada puasa ramadan, untuk tahun-tahun sebelumnya, kita harus membayar 1 hari puasa, dan kafaratnya memberi makan 1 mud kepada orang fakir. Nah, jika puasa kita yang sebelum ramadhan tahun kemarin itu puasanya tidak sah karena ketidaktahuan kita tentang cara mandi janabah …