Marja
Marja atau Marjak adalah seorang Mujtahid yang memenuhi syarat dan diikuti oleh Muqallid (orang yang bertaqlid). Sedang Mujtahid adalah orang yang mampu mengambil kesimpulan hukum-hukum Tuhan dari sumber-sumbernya. Dan sumber-sumber hukum Tuhan adalah: Kitabullah (al-Quran, Hadits atau Sunnah Nabi saww dan para Imam as baik yang berupa ucapan dan perbuatan Nabi dan makshumin as atau perbuatan orang atau shahabat yang dilihat oleh Nabi atau Makshumin dan tidak dilarang (taqrir), Akal dan Ijmak.
﷽ 1). Berapa sebenarnya batasan baca qur’an bagi wanita haid karena yang saya dapat banyak perbedaan pendapat yang semakin membingungkan. 2). Jika kita berada dalam satu sistem di mana aturan dalam sistem itu mengacu pada satu marja yang berbeda dengan kita, apakah kita harus mengikuti sistem tersebut dan meninggalkan aturan …
﷽ Bolehkah kita mengetahui alasan legal (fiqih) Khamene’i yang nerima kebijakan Ahmadinejad tentang subsidy cut reform 2 tahun lalu (reformasi pemotongan subsidi harga BBM dan makanan)? Sebuah kebijakan yang amat dipuji IMF dan world Bank? Silahkan ikuti penjelasan alm ust SA terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:
﷽ Apa alasan fiqih yang membolehkan sepah-e pasdaran ambil peran mengambil alih / akuisisi beberapa grup bisnis besar di Iran? Seperti grup Bahman, Khatamul anbiya’ dan sebagainya? Soalnya jadi ingat mirip Indonesia jaman Suharto, dwifungsi Abri? Silahkan ikuti penjelasan alm ust AS terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF …
﷽ Dalam Islam ada sumber hukum Islam dan Mujtahid sebagai penafsir yang punya legitimasi. Apa dengan itu cukup menjawab masalah ijtima’iyah. Silahkan ikuti tanggapan alm ust SA terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:
﷽ Apa yang harus dilakukan seseorang apabila ia ingin berpindah taqlid dari 1 marja’ ke marja’ yang lainnya? Silahkan ikuti penjelasan alm ust SA terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:
﷽ Kalau di Sunni ada madzhab yang harus dipilih untuk diikuti, bagaimana kalau Syi’ah? apa yang dimaksud dengan wilayatul fakih dan marja’? Silahkan ikuti penjelasan dan tanggapan ustadz SA terkait dengan sanggahan-sanggahan di atas di dalam PDF berikut:
﷽ Kalau setelah pertengahan malam kita shalat harus dengan niat “ma’a fi dzimmah” yang artinya kurang lebih: sesuai dengan tanggungan kewajiban yang ada, apakah ada’an atau qodlo. Mengapa Marja’ tidak bisa memutuskan apakah itu niat ada’an atau qodlo? Apakah belum jelas keterangan yang ada di kitab Syiah? Kalau belum/tidak jelas, …
﷽ Menurut akal, akan lebih bagus kalau kita bermarja’ dengan lebih dari 1 marja, karena orang mempunyai spesialisasi masing-masing. Seperti dokter mata, dokter THT, Dokter kulit, dan lain-lain. Mengapa kita hanya diwajibkan bermarja’ ke 1 marja saja. Silahkan ikuti penjelasan dan tanggapan ustadz SA terkait dengan makna dan maksud dari …
﷽ Apakah hukumnya menegakkan negara Islam di negara sendiri, merupakan kewajiban fardu ain bagi setiap muslim? Bagaimana proses penegakkannya menurut ajaran AB , apa dibutuhkan figur seperti ayatullah yang ada di Iran atau independen negeri sendiri? Bagaimana hukumnya orang muslim yang enggan menegakkan negara Islam menurut madzhab Jafari? Silahkan ikuti …
Hukum Menolak Wali Faqih Muthlaqah
﷽ Wali faqih itu tidak beda dengan imam Makshum as itu sendiri. Mereka memiliki wilayah baik itu diakui orang atau tidak. Jadi, wali faqih itu selalu ada dan mengatur umat, tapi sebatas penerimaan umat itu sendiri. Di dunia, tidak ada paksaan seperti yang sudah sering dijelaskan. Karena itulah, saya katakan …
Kemarjaan Konsultatif (2)
﷽ Membela kebenaran itu Mahal dan sulit. Karena kebenaran itu sendiri yang akan menolaknya jika tidak benar. Terutama Sang Maha Benar dan Tajalli tertinggiNya yaitu para Makshumin as. Saya menulis komentar tentang SMS ini adang-kadang sampai tidak tidur 24 jam. Merenungi dan merenungi… mencoba memahami maunya, mengerem emosi…
Kemarjaan Konsultatif (1)
﷽ Banyak hal yang sudah jelas, dibuatnya kabur. Hal ini bisa terjadi dalam beberapa sebab seperti, kecenderungan politik atau ada kecenderungan sok tahu dan merasa lebih tahu dari marja’nya. Bagaimana mungkin Semua Fuqa’ bersepakat bahwa Taqlid itu adalah wajib bagi yang belum sampai pada derajat Ijtihad dan Muhthath, tetepi menurut …