﷽ Terkait tulisan Ustadz tentang wahabi, yang saat ini Mekkah dan Madinah menjadi jajahan wahabi. Yang ana tanya kan : 1. Bagaimana dengan kewajiban berhaji karena 2 kota suci itu dikuasai mereka. 2. Kalau menginap kan pasti di hotel-hotel mereka yang malah membuat mereka kaya. 3. Kalau ada rejeki sedikit saran Ustadz mending umroh atau …
Haji dan Umrah
Haji Tamattu’/Mut’ah dan Pengharaman Umar
﷽ Apa yang dimaksud dengan haji tama’tu (haji yang dihapus oleh khalifah II)? Silahkan simak penjelasan alm ust SA terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:
Sekelumit Hikmah Haji/Umrah
﷽ Salah satu dari hilkmah amalan haji dan Umroh adalah meresapi dan berusaha merasakan, apa-apa yang telah dilakukan oleh nabi Ibrahim as dengan melempar jumrah dan siti Hajar as yang lari ke sana ke mari. Tentu dengan melihat hakikat Syaithan (jin dan manusia) dan memeranginya dengan nyata, dan melihat keimanan siti Hajar as yang begitu …
Tentang Fakir, Khumus, Ibadah Haji dan Mengganti Sholat
﷽ 1 . Dalam catatan sinar agama saya mendapati definisi fakir = yang tidak mempunyai belanja dapur selama setahun baik cash atau kerja tetap. Saya belum mengerti definisi ini, mohon dijelaskan. 2. Siapa yang menghitung jumlah khumus, apakah sendiri atau ada petugas khusus? Kemana khumus harus dibayarkan? 3. Bagaimanan jika seseorang tidak dapat melaksanakan ibadah …
Penjelasan Tentang Ibadah Haji
﷽ Apakah benar haji itu adalah panggilan Ilahi? Jika benar apa arti dari kata panggilan ustadz? Dan apakah panggilan itu bermakna sama dengan ketika kita meninggal dunia (memenuhi panggilan Ilahi)…? Silahkan ikuti penjelasan dan tanggapan ustadz SA terkait dengan pertanyaan-pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:
HUKUM BERHAJI BAGI PENDUDUK JEDDAH
﷽ Seseorang yang bermukim di Jeddah ingin melakukan haji tamattu’ perorangan (tanpa muassasah), dia tidak akan bisa masuk ke Mekah dengan pakaian ihram karena tidak memiliki tarkhis. Apakah boleh masuk ke Mekah dengan pakaian biasa dan memakai ihram setelah di dalam kota Mekah, dan apa kafaratnya kalau hal tersebut hukumnya boleh? Silahkan ikuti penjelasan ustadz …