Sinar Agama

Yayasan Mulla Shadra Hasan Abu Ammar

Status Cuci Pakaian yang Bercampur Dengan Pakaian Bernajis Dan Cara Membersihkan Najis Pada Pakaian

Keluarga saya selalu mencuci pakaian kotor menyatu dengan pakaian dalam, bahkan mencampur sarung, bisa dikatakan tidak memperhatikan kaidah fiqih Sunni,
bagaimana status pakaian saya berikut sarung yang dicuci dalam satu mesin cuci?

Silahkan simak tanggapan alm ust SA terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:

BACA JUGA:  Mut’ah Dalam Perebutan Pengumbar Nafsu (ifraath) dan Anti-pati (tafriith)

Leave a Reply

Alamat email anda tidak akan di publikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

error: Copyright © 2020, Sinar Agama - Mulla Shadra Hasan Abu Ammar ra