﷽
Terinspirasi dengan berita tentang pembunuhan sadis yang dilakukan oleh anak di bawah umur, meskipun yang saya baca ini bukan
tentang anak muslim, tapi jika terjadi di kalangan kita (semoga saja tidak terjadi) bisakah anak tersebut dikenakan hukum Qishash, meskipun dia belum aqil baligh/taklif?
Silahkan simak tanggapan alm ust SA terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:
