Sinar Agama

Yayasan Mulla Shadra Hasan Abu Ammar

Hukum Membaca Qunut Ketika Tubuh Masih Bergerak Dalam Sholat

Pada rakaat kedua setelah membaca surat diniatkan ingin qunut, ternyata kelewat hingga mengucap, tetapi tubuh masih dalam kondisi tenang, bolehkah melakukan kunut?

Siulahkan simak tanggapan alm ust SA terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:

BACA JUGA:  Taqiyah (seri 2) : Penjelasan atas Fatwa Rahbar “Imam Ali Khamenei” tentang Taqiah

Leave a Reply

Alamat email anda tidak akan di publikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

error: Copyright © 2020, Sinar Agama - Mulla Shadra Hasan Abu Ammar ra