﷽
1) Apa hukumnya mengikuti dan mengamalkan thariqah yang marak di kalangan ahlussunnah nusantara seperti naqsyabandi, qadiriyyah dan sebagainya?
2) Ketika mengikuti tasawuf tersebut di awali dengan metode bay’at (sumpah) demi Allah untuk patuh pada guru mursyidnya dan ketika ikut terbukti bahwa ajaran guru tersebut misalnya jauh dari syariat, lantas apakah sumpah setia (bay‘at) tadi gugur dengan sendirinya ataukah dikenai hukum kaffarat?
3) Hampir jarangnya di dapati guru guru irfan yang bernafaskan syiah di nusantara, apakah boleh mempelajari hal hal tersebut melalui buku saja?….
Silahkan simak penjelasan ustadz SA terkait dengan pertanyaan-pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:
