Sinar Agama

Yayasan Mulla Shadra Hasan Abu Ammar

Mutah (bgn 7) : Cara Menikah Bagi Wanita Gadis yang Tidak Memiliki Wali

1 – Ketika Wali (ayah/kakek) sudah meninggal, hak wali jatuh kepada siapa ?

2 – Untuk kondisi di Indonesia, secara umum madzhab syiah masih sering kali dipahami salah oleh masyarakat, ada kemungkinan besar ketika seseorang (ikhwan) mau melakukan nikah mut’ah dengan anak gadis (bukan janda) yang orang tuanya bukan bermadzhab syiah, akan mengalami kesulitan dalam hal ijin ke wali. Bagaimana dengan kondisi yang seperti ini ?

3 – Untuk wanita non islam (kitabi), apakan ijin wali juga mutlak? Mengingat akan sulitnya proses penyampaian maksud nikah mut’ah tersebut kepada wali.

Silahkan ikuti penjelasan ustad SA terkait dengan pertanyaan-pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:

BACA JUGA:  Shalat di Awal Waktu = Meninggalkan Fikih Ringan ke Fikih Berat, Bukan ke Akhlak

Leave a Reply

Alamat email anda tidak akan di publikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

error: Copyright © 2020, Sinar Agama - Mulla Shadra Hasan Abu Ammar ra