Sinar Agama

Yayasan Mulla Shadra Hasan Abu Ammar

HUKUM BERBELANJA BARANG-BARANG MEWAH

Apakah dalam Islam kita dibenarkan memanjakan diri seperti belanja barang-barang wanita yang mahal, pergi ke salon, makan direstoran, juga salon khusus muslimah dan restoran halal. Dan itu dilakukan juga setelah ia keluarkan sebagian pendapatannya untuk sedekah, zakat, khumus dan tabungan?

Silahkan ikuti penjelasan ustadz SA terkait dengan pertanyaan-pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:

BACA JUGA:  Membaca Al-Quran Pada Saat Haid dan Cara Bermarja'

Leave a Reply

Alamat email anda tidak akan di publikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

error: Copyright © 2020, Sinar Agama - Mulla Shadra Hasan Abu Ammar ra