Sinar Agama

Yayasan Mulla Shadra Hasan Abu Ammar

UKURAN SATU KUR AIR DAN MENGHILANGKAN NAJIS

Apakah dengan menampung air dari ledeng di dalam baskom dengan kondisi air masih tetap mengalir ke dalam baskom tersebut tetapi ukurannya belum mencapai satu kur yang kemudian dari baskom tersebut diambil dengan timba yang ukurannya kurang lebih satu liter air untuk disiramkan ke tempat yang terkena najis dengan sekali siraman? Apakah juga masih terhitung satu kur dan apakah cukup dengan hal demikian untuk menghilangkan najisnya? Apakah boleh dengan menyiram najisnya langsung dari ledeng tanpa harus menampungnya terlebih dahulu? Apakah boleh menggaruk yang gatal, misalnya di kaki dalam kondisi berdiri dalam shalat?

Silahkan ikuti penjelasan dan tanggapan ustadz SA terkait dengan pertanyaan-pertanyaan  di atas di dalam PDF berikut:

BACA JUGA:  Yang Beribadah Sebelum Nabi Adam as

Leave a Reply

Alamat email anda tidak akan di publikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

error: Copyright © 2020, Sinar Agama - Mulla Shadra Hasan Abu Ammar ra