﷽
Bagaimana hukum nikah dalam madzhab yang berbeda dalam lingkup negara. Misalnya seorang melakukan nikah agama dengan cara madzhab Jakfari, sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam hanya ada 4 madzhab yang di pakai sebagai rujukan. Lalu bagaimana jika orang tersebut ingin mendaftarkan pernikahannya secara negara, apakah harus mengulangi nikah dengan cara yang tertera dan di akui dalam KHI?
Silahkan ikuti penjelasan dan tanggapan ustadz SA terkait dengan pertanyaan-pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:
