﷽ Ihtiyath itu adalah hati-hati. Maksudnya ia adalah bukan fatwa. Atau kalau mau di alam Indonesiakan adalah, fatwanya itu berupa kehati-hatian. Tapi dalam istilah fikih, manakala marja’ memberikan fatwa “hati-hati”, maka sebenarnya ia bukan fatwa. Karena itu lawan dari “hati-hati” adalah fatwa (sepert ini haram, itu halal …dan seterusnya). Tapi kalau hati-hati, seperti ini hati-hatinya …
