﷽ Bagaimana hukumnya mengusap punggung kaki saja dalam berwudhu tanpa mengusap jari-jari kaki dari ujungnya? Apakah ada perbedaan pendapat ulama dalam perkara tersebut? Jika itu menyebabkan wudhu tidak sah, apakah kita diwajibkan mengqadha salat-salat yang telah dilakukan dng wudhu tersebut? Atau ada keringanan dari qadha karena ketidaktahuan kita tentang perkara tersebut sebelumnya? Silahkan simak penjelasan …
