﷽ Bagaimana pandangan Rahbar tentang masalah berikut: Jika kita diberi hadiah dari seseorang berupa barang, lalu menjualnya, bagaimana hukum uang tersebut? Dan hukum jika setengan uangnya untuk bayarkan ke khumus? Silahkan simak penjelasan dari pertanyaan di atas di dalam PDF berikut: