Sinar Agama

Yayasan Mulla Shadra Hasan Abu Ammar

Hukum Menjual Barang Pemberian

Bagaimana pandangan Rahbar tentang masalah berikut: Jika kita diberi hadiah dari seseorang berupa barang, lalu menjualnya, bagaimana hukum uang tersebut? Dan hukum jika setengan
uangnya untuk bayarkan ke khumus?

Silahkan simak penjelasan dari pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:

BACA JUGA:  Fb dan Parabola di Iran

Leave a Reply

Alamat email anda tidak akan di publikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

error: Copyright © 2020, Sinar Agama - Mulla Shadra Hasan Abu Ammar ra