Sinar Agama

Yayasan Mulla Shadra Hasan Abu Ammar

Sekilas Hukum Kencing Berdiri, Sujud Dan Haid

1. Apakah kencing berdiri lebih besar kemungkinan terkena najis saat istibro dibanding kencing duduk?

2.  Bila ragu apakah sudah sujud yang ke 2 atau belum saat duduk setelah sujud, apa yang dilakukan?

3. Bila istri sudah mengatakan bersih dari haid sebelum 10 hari kemudian melakukan hubungan dengan suami. Ternyata setelah beberapa hari kemudian istri keluar darah haid lagi. Apakah suami istri tersebut terkena kafarat?

Silahkan ikuti tanggapan alm ust SA terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:

BACA JUGA:  Cara Membayar Khumus Yang Telah Terlupakan

Leave a Reply

Alamat email anda tidak akan di publikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

error: Copyright © 2020, Sinar Agama - Mulla Shadra Hasan Abu Ammar ra