﷽
1) Ada wacana yang pernah saya dengar sendiri tentang ”buat apa mencari tahu (mempelajari) hukum (fikih) karena kalau sudah tahu maka hukumnya akan menjadi wajib namun jika belum tahu maka hal tersebut tidak menjadi masalah (menjadi tetap hukumnya)?
2) Benarkah bahwa lebih penting mempelajari ushuluddin ketimbang mempelajari Fikih?
Silahkan simak tanggapan alm ustadz SA terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:
