﷽
Jika kita berpindah taqlid dari marja ke marja lain apakah ada syarat-syarat tertentu? Jika berpindahnya karena salah satu fatwahnya tentang keringat non muslim itu najis
apakah itu bisa dijadikan alasan?
Silahkan simak penjelasan alm ust SA terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:
