Sinar Agama

Yayasan Mulla Shadra Hasan Abu Ammar

Pindah Taqlid

Jika kita berpindah taqlid dari marja ke marja lain apakah ada syarat-syarat tertentu? Jika berpindahnya karena salah satu fatwahnya tentang keringat non muslim itu najis
apakah itu bisa dijadikan alasan?

Silahkan simak penjelasan alm ust SA terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:

BACA JUGA:  Sulap dan Karamat

Leave a Reply

Alamat email anda tidak akan di publikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

error: Copyright © 2020, Sinar Agama - Mulla Shadra Hasan Abu Ammar ra