﷽
Bagaimana hukumnya mengusap punggung kaki saja dalam berwudhu tanpa mengusap jari-jari kaki dari ujungnya? Apakah ada perbedaan
pendapat ulama dalam perkara tersebut?
Jika itu menyebabkan wudhu tidak sah, apakah kita diwajibkan mengqadha salat-salat yang telah dilakukan dng wudhu tersebut? Atau ada keringanan dari qadha karena ketidaktahuan kita
tentang perkara tersebut sebelumnya?
Silahkan simak penjelasan alm ust SA terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:
