Sinar Agama

Yayasan Mulla Shadra Hasan Abu Ammar

Pembagian Warisan Kepada 2 Istri

Bagaimana pembagian waris antara 2 orang istri yang ditinggalkan jika harta yang dimiliki kedua orang istri tersebut tidak sama. Misalnya istri A sudah memiliki rumah, mobil+ uang, dan istri B hanya rumah. Apakah istri B berhak atas 1/2 harta mobil+uang yang dimiliki istri A? Apakah hak waris anak-anak dari A dan B mengikuti harta dari ibunya? Kemudian jika istri B sudah dicerai sebelumnya, bagaimana hak waris anak-anak dari B ini ustadz?

Silahkan simak penjelasan alm ust SA terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:

BACA JUGA:  Akhlak Makan Bersama Tamu

Leave a Reply

Alamat email anda tidak akan di publikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

error: Copyright © 2020, Sinar Agama - Mulla Shadra Hasan Abu Ammar ra