Sinar Agama

Yayasan Mulla Shadra Hasan Abu Ammar

Sengketa Hilal Yang Tak Kunjung Padam

Pengumuman istihlal (melihat hilal) tidak disyaratkan dari negara Islam. Dengan catatan harus memberikan ithmi’nan atau kemantapan hati dan keyakinan. Ithmi’naan  yang  dimaksud  di  fikih adalah  kita  yakin  bahwa  yang melihatnya itu benar dan tidak menipu. Yang menjadi permasalahan di Indonesia saat ini adalah pemerintah menggunakan metode pertemuan dua teori. Yaitu teori NU yang meru’yat dan teori dari Muhammadiah yang berdasarkan hisab. Pertemuan ru’yat dan hisab itu, bukan benar-benar ru’yat yang diharapkan Syi’ah. Karena NU memakai pedoman imkaanurru’yah di mana dulu 6 derajat, lalu setelah itu turun menjadi 4 derajat dan sekarang 2 derajat. Jadi, yang dimaksud terpadunya ru’yat dan hisab adalah karena menurut NU sudah bisa dilihat karena mereka menetapkan 2 derajat….

BACA JUGA:  Hukum Tanah Wakaf

Leave a Reply

Alamat email anda tidak akan di publikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

error: Copyright © 2020, Sinar Agama - Mulla Shadra Hasan Abu Ammar ra