Sinar Agama

Yayasan Mulla Shadra Hasan Abu Ammar

Kaffarah bagi orang yang sengaja membatalkan puasa tanpa alasan syar’i dengan orang yang puasanya batal karena ke-tidaktahu-an/kesoktahu-an tentang hukum fiqh

Apakah ada perbedaan antara denda kaffarah bagi orang yang sengaja membatalkan puasa tanpa alasan syar’i dengann orang yang puasanya batal karena ke-tidaktahu- an/ke-soktahu-an tentang hukum fiqh?

Silahkan ikuti penjelasan ustad SA terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:

BACA JUGA:  Putus Asa

Leave a Reply

Alamat email anda tidak akan di publikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

error: Copyright © 2020, Sinar Agama - Mulla Shadra Hasan Abu Ammar ra