﷽
Apakah ada perbedaan antara denda kaffarah bagi orang yang sengaja membatalkan puasa tanpa alasan syar’i dengann orang yang puasanya batal karena ke-tidaktahu- an/ke-soktahu-an tentang hukum fiqh?
Silahkan ikuti penjelasan ustad SA terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:
