Sinar Agama

Yayasan Mulla Shadra Hasan Abu Ammar

Hukum Memainkan Musik, Mendengarkan Musik

Musik itu haram hukumnya. Dan yang dikatakan musik dalam Islam adalah lagu mulut yang senandungnya bisa dibuat joget, dansa atau sama dengan yang disenandungkan dalam pesta-pesta pora dan sia-sia. Sedang musik yang bermakna alat musik, juga haram hukumnya karena ia masuk dalam katagori alat-alat sia-sia….

BACA JUGA:  Dasar Dalam Menetapkan Waktu Berbuka Puasa

Leave a Reply

Alamat email anda tidak akan di publikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

error: Copyright © 2020, Sinar Agama - Mulla Shadra Hasan Abu Ammar ra