﷽
Musik itu haram hukumnya. Dan yang dikatakan musik dalam Islam adalah lagu mulut yang senandungnya bisa dibuat joget, dansa atau sama dengan yang disenandungkan dalam pesta-pesta pora dan sia-sia. Sedang musik yang bermakna alat musik, juga haram hukumnya karena ia masuk dalam katagori alat-alat sia-sia….
