Sinar Agama

Yayasan Mulla Shadra Hasan Abu Ammar

Hukum Memainkan Musik, Mendengarkan Musik

﷽

Musik itu haram hukumnya. Dan yang dikatakan musik dalam Islam adalah lagu mulut yang senandungnya bisa dibuat joget, dansa atau sama dengan yang disenandungkan dalam pesta-pesta pora dan sia-sia. Sedang musik yang bermakna alat musik, juga haram hukumnya karena ia masuk dalam katagori alat-alat sia-sia….

BACA JUGA:  Hukum Menolak Wali Faqih Muthlaqah

Leave a Reply

Alamat email anda tidak akan di publikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

error: Copyright © 2020, Sinar Agama - Mulla Shadra Hasan Abu Ammar ra