Sinar Agama

Yayasan Mulla Shadra Hasan Abu Ammar

Baju Hitam dan Hukumnya

Jika seorang dapat disebut sebagai wali Allah, manakala sudah meninggalkan haram dan makruh dengan tubuhnya, maka bisakah disimpulkan bahwa siapapun yang masih melakukan makruh (misalnya, berpakaian hitam-hitam), dapat dipastikan bahwa orang tersebut pastilah bukan wali Allah?

Silahkan ikuti penjelasan dan tanggapan ustadz SA terkait dengan makna dan maksud dari hadits  di atas di dalam PDF berikut:

BACA JUGA:  Hukum Menahan Yang Membatalkan Wudhu, Menyentuh Qur'an Tanpa Wudhu Dan Lain-lain

Leave a Reply

Alamat email anda tidak akan di publikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

error: Copyright © 2020, Sinar Agama - Mulla Shadra Hasan Abu Ammar ra