﷽
1- Apa hukumnya poligami menurut syariat/fikih Mahzab Syi’ah Imamiyah? 2- Apa syarat-syarat seorang pria yang ingin berpoligami? 3- Bagaimana hukumnya menikah lagi tanpa memberitahukan pada istri yang pertama? 4- Apakah salah jika ’si pria’ menikah tanpa seizin istri, dan di kemudian hari baru diberitahukan?
Silahkan ikuti penjelasan dan tanggapan ustadz SA terkait dengan pertanyaan-pertanyaan di atas di dalam PDF berikut: