Sinar Agama

Yayasan Mulla Shadra Hasan Abu Ammar

Hukum dan Akhlak Poligami

1- Apa hukumnya poligami menurut syariat/fikih Mahzab Syi’ah Imamiyah? 2- Apa syarat-syarat seorang pria yang ingin berpoligami? 3- Bagaimana hukumnya menikah lagi tanpa memberitahukan pada istri yang pertama? 4- Apakah salah jika ’si pria’ menikah tanpa seizin istri, dan di kemudian hari baru diberitahukan?

Silahkan ikuti penjelasan dan tanggapan ustadz SA terkait dengan pertanyaan-pertanyaan  di atas di dalam PDF berikut:

 

 

 

BACA JUGA:  Taqiyah (seri 4 )

Leave a Reply

Alamat email anda tidak akan di publikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

error: Copyright © 2020, Sinar Agama - Mulla Shadra Hasan Abu Ammar ra