Sinar Agama

Yayasan Mulla Shadra Hasan Abu Ammar

‘Uzlah dan Mulla Shadra ra

Siapa saja boleh uzlah asal tidak meninggalkan kewajiban lainnya dan tidak terlalu lama. Tapi kalau ada tanggung jawab seperti menafkahi istri dan anak-anaknya atau melindungi mereka supaya merasa aman (misalnya rumahnya agak terpencil hingga keluarganya tidak bisa ditinggal), maka uzlah itu jelas tidak bisa dilakukan dan akan menjadi haram. Mulla  Shadra  ra  pergi  uzlah  itu  karena  terpaksa.  Karena  sebagian  orang-orang  memusuhinya. Beliau tidak meninggalkan masyarakat sama sekali. Beliau hanya pindah ke desa yang lebih sepi yang disertai oleh murid-murid intinya serta keluarganya.

BACA JUGA:  Pindah Taqlid

Leave a Reply

Alamat email anda tidak akan di publikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

error: Copyright © 2020, Sinar Agama - Mulla Shadra Hasan Abu Ammar ra