﷽
Syarat syahnya cerai itu diantaranya adalah adanya 2 saksi adil yaitu orang yang tidak melakukan dosa besar ataupun kecil, tidak terjadi di masa haidh, tidak terjadi di masa bersih yang di dalamnya terjadi jimak…..
Syarat syahnya cerai itu diantaranya adalah adanya 2 saksi adil yaitu orang yang tidak melakukan dosa besar ataupun kecil, tidak terjadi di masa haidh, tidak terjadi di masa bersih yang di dalamnya terjadi jimak…..