Sinar Agama

Yayasan Mulla Shadra Hasan Abu Ammar

Cerai

Syarat syahnya cerai itu diantaranya adalah adanya 2 saksi adil yaitu orang yang tidak melakukan dosa besar ataupun kecil, tidak terjadi di masa haidh, tidak terjadi di masa bersih yang di dalamnya terjadi jimak…..

BACA JUGA:  Mut’ah (bgn 6 )

Leave a Reply

Alamat email anda tidak akan di publikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

error: Copyright © 2020, Sinar Agama - Mulla Shadra Hasan Abu Ammar ra