Sinar Agama

Yayasan Mulla Shadra Hasan Abu Ammar

Fikih Adalah Hiriz/Ajimat Untuk Keselamatan Dunia-Akhirat

Mohon penjelasan tentang fatawa berikut: Sebelum mandi, setiap anggota tubuh yang hendak dibasuh harus disucikan terlebih dahulu, akan tetapi tidak ada kewajiban bagi seseorang untuk mensucikan seluruh tubuhnya sebelum mandi, oleh karena itu bila anggota tubuh telah disucikan sebelum mandi, maka mandinya dihukumi benar.

Silahkan simak Uraian ustad SA terkait pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:

BACA JUGA:  5 Shalat Wajib Di 3 Waktu

Leave a Reply

Alamat email anda tidak akan di publikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

error: Copyright © 2020, Sinar Agama - Mulla Shadra Hasan Abu Ammar ra