﷽
Mohon penjelasan tentang fatawa berikut: Sebelum mandi, setiap anggota tubuh yang hendak dibasuh harus disucikan terlebih dahulu, akan tetapi tidak ada kewajiban bagi seseorang untuk mensucikan seluruh tubuhnya sebelum mandi, oleh karena itu bila anggota tubuh telah disucikan sebelum mandi, maka mandinya dihukumi benar.
Silahkan simak Uraian ustad SA terkait pertanyaan di atas di dalam PDF berikut: