﷽
Ada yang bertanya, dalam kitabnya Tahrirul WasilahJuz 2 halaman 221 dalam masalah nomor 12 seperti berikut :
كاللمس بشهوة والضم والتفخيذ فال بأس بها حتى في الرضيعة وأما سائر االستمتاعات
“Dan adapun bersenang-senang seperti menyentuh dengan syahwat, bergumul dan menghimpitkan kemaluan di paha maka (hukumnya) tidak apa-apa, walaupun pada anak kecil yang masih menyusui”
Silahkan simak tanggapan alm ust SA terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut: