Sinar Agama

Yayasan Mulla Shadra Hasan Abu Ammar

HUKUM BERKUNJUNG DAN MAKAN BERSAMA NON MUSLIM

Kalau dalam masalah keuangan negara yang telah tercampur antara halal dan haram, apakah di dalam Islam kita tidak wajib menelitinya? Pertanyaan lain, kalau ada undangan makan dari teman yang muslim apakah kita tidak perlu cari tahu apakah dia membeli daging dari toko halal? Bagaimana pula bila kita bertamu ke rumah orang danish non muslim. Apakah gelas dan piringnya harus kita cuci sendiri sebelum digunakan?

Silahkan ikuti penjelasan ustadz SA terkait dengan pertanyaan-pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:

BACA JUGA:  Pemerintahan Iran (pembahasan 2)

Leave a Reply

Alamat email anda tidak akan di publikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

error: Copyright © 2020, Sinar Agama - Mulla Shadra Hasan Abu Ammar ra