﷽
Bagaimana hukumnya menjual barang dagangan yang pembayarannya dilakukan terlebih dahulu, sementara calon pembeli sebelum membayar hanya mengetahui contoh gambar barang dagangan beserta spesifikasinya saja. Dengan modal kepercayaan dan menjaga kepercayaan. Adapun barang yang dipesan datang beberapa hari setelah pembayaran?
Silahkan simak penjelasan alm ust SA terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut: