Sinar Agama

Yayasan Mulla Shadra Hasan Abu Ammar

Hukum Jual Beli dan Riba

Bagaimana hukumnya menjual barang dagangan yang pembayarannya dilakukan terlebih dahulu, sementara calon pembeli sebelum membayar hanya mengetahui contoh gambar barang dagangan beserta spesifikasinya saja. Dengan modal kepercayaan dan menjaga kepercayaan. Adapun barang yang dipesan datang beberapa hari setelah pembayaran?

Silahkan simak penjelasan alm ust SA terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:

BACA JUGA:  Wilayatul Faqih (seri 2)

Leave a Reply

Alamat email anda tidak akan di publikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

error: Copyright © 2020, Sinar Agama - Mulla Shadra Hasan Abu Ammar ra