Sinar Agama

Yayasan Mulla Shadra Hasan Abu Ammar

Hukum Kawin Silang Antar Madzhab

﷽

Hukum awalnya wanita Syi’ah makruh kawin dengan lelaki Sunni akan tetapi tidak sebaliknya…..

Silahkan buka PDFnya dan simak penjelasan ustadz SA terkait dengan masalah ini:

 

BACA JUGA:  12 Pertanyaan dan Jawabannya dan Sejarah Shalat Dhuhaa

Leave a Reply

Alamat email anda tidak akan di publikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

error: Copyright © 2020, Sinar Agama - Mulla Shadra Hasan Abu Ammar ra