Sinar Agama

Yayasan Mulla Shadra Hasan Abu Ammar

Hukum Kawin Silang Antar Madzhab

Hukum awalnya wanita Syi’ah makruh kawin dengan lelaki Sunni akan tetapi tidak sebaliknya…..

Silahkan buka PDFnya dan simak penjelasan ustadz SA terkait dengan masalah ini:

 

BACA JUGA:  Nilai Tukar Dalam Ekonomi Islam

Leave a Reply

Alamat email anda tidak akan di publikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

error: Copyright © 2020, Sinar Agama - Mulla Shadra Hasan Abu Ammar ra