Sinar Agama

Yayasan Mulla Shadra Hasan Abu Ammar

Hukum Khumus Bagi Yang Tinggal Di Daerah Yang Belum Ada Lembaga Pengumpul Khumus

Selama ini ayah saya belum pernah menunaikan Khumus, ketika saya tanya, keterangan dari ayah saya bahwa Ustadz yang datang menyampaikan bahwa untuk sementara ini belum ada lembaga
yang dapat dipercaya sebagai lembaga yang mewakili pengumpulan khumus, jadi anjuran Ustadz yang datang untuk mengumpulkannya saja sendiri,.. apakah taklif saya terhadap ayah saya
Ustadz?

Silahkan simak tanggapan alm ust SA tekait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:

BACA JUGA:  Perkawinan Sedarah Anak Adam

Leave a Reply

Alamat email anda tidak akan di publikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

error: Copyright © 2020, Sinar Agama - Mulla Shadra Hasan Abu Ammar ra