Sinar Agama

Yayasan Mulla Shadra Hasan Abu Ammar

Hukum Lem Tikus yang Terkena Tikus Yang Sudah Menjadi bangkai

Di rumah sering didatangi tikus dan sering menjebaknya dengan lem tikus, apakah lem yang menyebar yang terkena kulit tikus ini najis? Jika lem ini terkena tikus yang sudah jadi bangkai dihukumi najis?

Silahkan simak penjelasan alm ust SA terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:

BACA JUGA:  Ralat Fikih Taqlid

Leave a Reply

Alamat email anda tidak akan di publikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

error: Copyright © 2020, Sinar Agama - Mulla Shadra Hasan Abu Ammar ra