Sinar Agama

Yayasan Mulla Shadra Hasan Abu Ammar

Hukum Menangkap Binatang Untuk Hiasan

Apa boleh menangkap hewan yang kemudian digunakan hanya untuk perhiasan, seperti kupu-kupu yang ada di sulsel dibuat hiasan gantungan kunci, dan bagaimana hukum membelinya?

Silahkan simak penjelasan alm ust SA terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:

BACA JUGA:  Cara Meratakan Air Dalam Mandi Junub

Leave a Reply

Alamat email anda tidak akan di publikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

error: Copyright © 2020, Sinar Agama - Mulla Shadra Hasan Abu Ammar ra