﷽
Bagaimana hukum halal/haramnya laki-laki yang mencari nafkah sebagai penghibur (melawak) dengan cara bertingkah
laku dan berpakaian seperti wanita, tetapi sebenarnya dia lelaki normal (bukan banci)? Dan bagaimana hukumnya kita yang menontonnya?
Silahkan ikuti penjelasan alm ustadz SA terkait dengan pertanyaan-pertanyaan di atas di dalam PDF berikut: