Sinar Agama

Yayasan Mulla Shadra Hasan Abu Ammar

Hukum Menegakkan Negara Islam dan Kepemimpinan Tunggal Dunia

Apakah wakil umum Imam Mahdi as di masa keghaiban kubro saat ini haruslah terdiri dari satu orang saja untuk seluruh dunia, ataukah satu orang untuk setiap wilayah tertentu seperti negara, kota, dan sebagainya. (sehingga terdapat beberapa wakil umum Imam Mahdi as dalam satu kurun waktu yang sama)?

Silahkan ikuti penjelasan dan tanggapan ustadz SA terkait dengan Pertanyaan-pertanyaan  di atas di dalam PDF berikut:

BACA JUGA:  Cara Wudhu Bagian Tubuh Yang Terluka Dan Batas Akhir Haid

Leave a Reply

Alamat email anda tidak akan di publikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

error: Copyright © 2020, Sinar Agama - Mulla Shadra Hasan Abu Ammar ra