Sinar Agama

Yayasan Mulla Shadra Hasan Abu Ammar

Hukum Menggunakan Alat Yang ber Merk Minuman/Makanan Haram

Jika mengunjungi warung kaki lima, di sana kita lihat gelas merk bir tertentu dan non muslim ada yang makan di sana, apakah makanan dan peralatannya berhukum najis?

Silahkan simak penjelasan alm ust SA terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:

BACA JUGA:  Penjelasan Tentang Bacaan Surat Al-Qadar Dalam Sholat

Leave a Reply

Alamat email anda tidak akan di publikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

error: Copyright © 2020, Sinar Agama - Mulla Shadra Hasan Abu Ammar ra