Sinar Agama

Yayasan Mulla Shadra Hasan Abu Ammar

Hukum Musik

Musik dalam fikih itu adalah suara mulut. Jadi nyanyi pakai mulut. Nah, musik ini haram hukumnya kalau bisa membuat haram yang biasa diistilahkan sebagai Muthrib. Muthrib adalah yang bisa dibuat haram, seperti goyang, dansa atau yang senada dengan yang dipakai di pesta-­pesta atau acara-­acara yang buang-­buang waktu….

BACA JUGA:  Nikah Cara Mazhab Ja’fari di Negara 4 Mazhab

Leave a Reply

Alamat email anda tidak akan di publikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

error: Copyright © 2020, Sinar Agama - Mulla Shadra Hasan Abu Ammar ra