Sinar Agama

Yayasan Mulla Shadra Hasan Abu Ammar

Hukum Penguburan Silang Madzhab

Dalam proses pemakaman/penguburan di Sunni doa talkin dibaca setelah lubang kubur/lahat ditutupi tanah dan di Syi’ah saat mayit dimasukkan dalam lubang saat itu dibacakan
doa talkin setelah itu baru ditimbuni tanah menutup lubang lahat tersebut. Bagaimana dengan satu keluarga sendiri yang Syi’ah lainnya mayoritas Sunni apakah wajib segala
proses pemakaman tersebut sejak memandikan, mengkafani hingga termasuk doa talkin jika dilakukan cara Syi’ah? Atau mengikuti cara Sunni? Jika keluarga Syi’ah tetap melakukan cara Syi’ah
akankah mengundang keributan di lingkunganya?

Silahkan simak tanggapan alm ust SA terkait dengan pertayaan di atas di dalam PDF berikut:

BACA JUGA:  Hukum Imbalan Dalam Pinjam-Meminjam

Leave a Reply

Alamat email anda tidak akan di publikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

error: Copyright © 2020, Sinar Agama - Mulla Shadra Hasan Abu Ammar ra